Apa yang Anda cari?

Jelajahi layanan kami dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan

Gila! 4 LBH PMII Ungkap Ketimpangan Ekstrem: Hutan Digerus, Warga Cuma Diberi Longsor dan Banjir

  1. Home

  2. Gila! 4 LBH PMII Ungkap Ketimpangan Ekstrem: Hutan Digerus, Warga Cuma Diberi Longsor dan Banjir

Gambar latar belakang
Gila! 4 LBH PMII Ungkap Ketimpangan Ekstrem: Hutan Digerus, Warga Cuma Diberi Longsor dan Banjir

4 LBH PMII mengungkap ketimpangan dalam pengelolaan lingkungan, eksploitasi hutan, dampak banjir dan longsor, serta pentingnya keadilan ekologi.

LBH PMII
LBH PMII

Agt 30, 2026

6 menit untuk dibaca
Gila! 4 LBH PMII Ungkap Ketimpangan Ekstrem: Hutan Digerus, Warga Cuma Diberi Longsor dan Banjir

JAKARTA — Empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengungkap persoalan ketimpangan dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dalam kegiatan “Diskusi Kolaborasi” bertema “Keadilan Ekologi Dalam Perspektif Nusantara”, Minggu, 30 Agustus 2026.

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui platform Zoom tersebut dimulai pukul 18.30 WIB hingga selesai dan diikuti oleh perwakilan warga terdampak bencana, pengurus, kader, serta simpatisan PMII dari berbagai daerah.

Diskusi tersebut membahas persoalan keadilan ekologi, mulai dari kearifan lokal Nusantara dalam menjaga keseimbangan alam, ketimpangan akses terhadap sumber daya, hingga strategi advokasi hukum terhadap persoalan lingkungan di berbagai daerah.

 

Keadilan Ekologi Bukan Sekadar Persoalan Kerusakan Alam

Bertindak sebagai moderator, Karmila, Ketua PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta, membuka diskusi dengan menegaskan bahwa persoalan lingkungan saat ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai kerusakan alam, tetapi juga menyangkut aspek keadilan.

“Isu lingkungan hari ini bukan sekadar soal kerusakan alam, tapi juga soal keadilan, siapa yang menikmati sumber daya, dan siapa yang menanggung akibatnya. Nusantara sendiri sebenarnya kaya akan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan dengan alam, namun kerap terpinggirkan oleh kepentingan pembangunan,” ujar Karmila.

Menurutnya, perspektif keadilan menjadi penting dalam melihat persoalan lingkungan karena kerusakan alam tidak selalu memberikan dampak yang sama kepada setiap kelompok masyarakat.

 

Empat Direktur LBH PMII Soroti Advokasi Lingkungan

Acara diawali dengan sesi keynote speech yang disampaikan oleh empat pimpinan LBH PMII, yakni M. Abrori Riki Wahyudi selaku Direktur LBH PC PMII DIY, Rizka Bintang Agus Satriya selaku Direktur LBH PC PMII Lamongan, Iskandar Rahayaan selaku Direktur LBH PKC PMII Maluku, dan Ach Fauzi selaku Direktur LBH PC PMII Kota Malang.

Dalam paparannya, para direktur LBH tersebut menekankan pentingnya perspektif keadilan ekologi dikaitkan dengan tugas advokasi hukum yang selama ini dijalankan oleh lembaga masing-masing.

Sebelum memasuki sesi inti, keempat pimpinan LBH tersebut juga menyampaikan pesan singkat melalui keynote speech masing-masing.

M. Abrori Riki Wahyudi menegaskan bahwa isu keadilan ekologi tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja bantuan hukum yang selama ini dilakukan PMII di berbagai daerah.

“LBH PMII harus hadir bukan hanya ketika kasus lingkungan sudah masuk ke ranah hukum, tetapi juga sejak awal ikut mengawal agar kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungannya,” ujar Abrori.

Sementara itu, Rizka Bintang Agus Satriya dari LBH PC PMII Lamongan menekankan pentingnya sinergi antarwilayah agar isu keadilan ekologi tidak berhenti sebagai wacana.

“Diskusi seperti ini penting untuk menyatukan cara pandang kita. Setiap daerah punya persoalan lingkungan yang berbeda, tetapi akar masalahnya sering kali sama, yaitu ketimpangan akses terhadap sumber daya,” kata Rizka.

whatsapp-image-2026-08-30-at-234602.jpeg

Empat Narasumber Bahas Keadilan Ekologi dari Berbagai Perspektif

Diskusi kemudian menghadirkan empat narasumber, yaitu Muhammad Raihan Majid selaku Koordinator Litbang LBH PC PMII DIY, Divan Ade Prayogo selaku Wakil Ketua II PC PMII Lamongan, Slamet Basuki Notanubun selaku Ketua PKC PMII Maluku, dan Beny Miftahul Arifin selaku Ketua PC PMII Kota Malang.

Keempat narasumber secara bergantian memaparkan pandangan mengenai keadilan ekologi dalam perspektif Nusantara, mulai dari akar filosofis kearifan lokal hingga strategi advokasi yang dapat diterapkan di lapangan.

Kearifan Lokal Nusantara dan Hubungan Manusia dengan Alam

Narasumber pertama, Muhammad Raihan Majid, membuka pemaparan dengan menyoroti berbagai tradisi Nusantara yang sejak lama mengatur relasi manusia dengan alam secara berkeadilan, jauh sebelum istilah keadilan ekologi dikenal secara akademis.

Ia mencontohkan berbagai bentuk kearifan lokal yang mengatur pemanfaatan hutan, air, dan lahan secara kolektif dan berkelanjutan.

“Kearifan lokal Nusantara sesungguhnya sudah lama mengajarkan bagaimana manusia hidup berdampingan secara seimbang dengan alam. Tugas kita sekarang adalah menghadirkan kembali nilai-nilai tersebut ke dalam kerja-kerja advokasi yang konkret, bukan sekadar romantisme masa lalu,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat riset dan pendokumentasian kearifan lokal agar dapat dijadikan rujukan ilmiah sekaligus bahan advokasi kebijakan di tingkat daerah.

 

Masyarakat Lokal Harus Dilibatkan dalam Kebijakan Lingkungan

Narasumber kedua, Divan Ade Prayogo, menyoroti persoalan keadilan ekologi dari sudut pandang gerakan akar rumput.

Menurutnya, masyarakat lokal sering menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan, tetapi justru paling minim dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Selama masyarakat yang paling terdampak tidak dilibatkan sejak awal, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi keadilan di atas kertas. Gerakan mahasiswa harus berada di sisi masyarakat, mengorganisasikan mereka agar suaranya benar-benar didengar,” ujar Divan.

Divan juga mendorong kader PMII di setiap daerah agar aktif melakukan pemetaan sosial dan pendampingan terhadap komunitas terdampak sebagai langkah awal sebelum masuk ke ranah advokasi hukum.

 

LBH PMII Maluku Soroti Eksploitasi Hutan dan Ketimpangan

Narasumber ketiga, Ketua PKC PMII Maluku, Slamet Basuki Notanubun, membawa perspektif kepulauan dan kelautan sekaligus menyampaikan kritik terhadap praktik eksploitasi hutan yang menurutnya semakin masif terjadi di wilayah Maluku.

Ia menyoroti ketimpangan yang dialami masyarakat lokal. Menurutnya, masyarakat sekitar hutan justru menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara manfaat ekonomi dari aktivitas penebangan lebih banyak dinikmati pihak lain.

“Hutan-hutan di Maluku terus digerus oleh aktivitas penebangan, sementara yang menikmati hasilnya bukan masyarakat lokal. Warga di sekitar hutan justru hanya kebagian banjir, longsor, dan sumber air yang rusak. Ini bukan lagi soal kerusakan alam biasa, ini adalah ketidakadilan ekologi yang nyata di depan mata kita,” tegas Slamet.

Ia menambahkan bahwa praktik pengelolaan sumber daya secara komunal yang diwariskan masyarakat adat Maluku selama ini justru kerap terpinggirkan oleh izin-izin eksploitasi berskala besar yang minim melibatkan masyarakat setempat.

“Kami mendesak agar penebangan yang merusak hutan dan sumber penghidupan warga dihentikan, serta agar hak masyarakat adat atas hutan dan lingkungannya benar-benar dilindungi, bukan sekadar dijadikan retorika,” pungkasnya.

whatsapp-image-2026-08-30-at-234602-2.jpeg

 

Pembangunan Kota dan Ancaman Krisis Lingkungan

Sebagai narasumber terakhir, Beny Miftahul Arifin menyoroti keadilan ekologi dari konteks perkotaan, khususnya terkait alih fungsi lahan, krisis ruang terbuka hijau, serta dampak pembangunan infrastruktur terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Di kota, keadilan ekologi sering diabaikan karena dianggap kalah penting dibanding pertumbuhan ekonomi. Padahal, kelompok masyarakat kecil yang justru paling sering menanggung dampak banjir, polusi, dan hilangnya ruang publik akibat pembangunan yang tidak berpihak pada lingkungan,” tegas Beny.

Ia mengajak kader PMII di wilayah perkotaan untuk lebih aktif mengawal kebijakan tata ruang sekaligus memperjuangkan keterlibatan warga dalam proses perencanaan pembangunan kota.

 

Diskusi Bahas Strategi Advokasi Lingkungan

Setelah sesi pemaparan dari keempat narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan melalui fitur raise hand maupun kolom chat Zoom. Pertanyaan yang masuk kemudian dibacakan oleh moderator dan dijawab secara bergiliran oleh para narasumber.

Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai strategi advokasi konkret yang dapat diterapkan di daerah masing-masing. Selain itu, peserta juga membahas bagaimana menghubungkan nilai-nilai kearifan lokal dengan kerangka hukum lingkungan yang berlaku saat ini.

whatsapp-image-2026-08-30-at-234602-1.jpeg

PMII Didorong Perkuat Advokasi Keadilan Ekologi

Menutup rangkaian kegiatan, Karmila menyampaikan harapannya agar diskusi tersebut dapat menambah wawasan bersama mengenai keadilan ekologi dalam bingkai kearifan Nusantara dan dapat diimplementasikan dalam gerakan advokasi ke depan.

“Semoga apa yang telah disampaikan oleh para narasumber dapat menambah wawasan kita bersama mengenai keadilan ekologi dalam bingkai kearifan Nusantara, serta dapat kita implementasikan dalam gerakan advokasi ke depan,” pungkas Karmila menutup diskusi.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama secara daring.

Diskusi Kolaborasi bertema “Keadilan Ekologi Dalam Perspektif Nusantara” tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif LBH PMII, gerakan mahasiswa, serta pengalaman masyarakat di berbagai daerah dalam melihat persoalan lingkungan.

Melalui diskusi tersebut, isu keadilan ekologi, perlindungan masyarakat terdampak, kearifan lokal, pengelolaan sumber daya alam, dan advokasi hukum lingkungan kembali ditempatkan sebagai bagian penting dalam gerakan PMII di berbagai daerah.

Editor: Irsyad Falah B

Bagikan posting ini:

LBH PB PMII
PUBLIKASI

Artikel & Berita Hukum

Ikuti artikel dan berita hukum dari LBH PMII untuk memperluas wawasan dan informasi hukum.
LBH PB PMII